situs hijautoto

slot gacor

bandar togel

merahtoto99

merahtoto

toto macau

MERONA4D: Link Alternatif Login Bandar Slot Gacor Server Merahtoto

Transparansi Publik • Keterbukaan Informasi

PPID & Informasi Publik
RSUD Kabupaten Indramayu

Sebagai badan publik, RSUD Kabupaten Indramayu berkewajiban menyediakan akses informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

1. Kategori Informasi Publik

Informasi yang tersedia untuk masyarakat

RSUD menyediakan informasi publik dalam tiga kategori utama agar masyarakat mudah menemukan jenis informasi yang dibutuhkan.

Informasi Berkala

Dipublikasikan rutin

Contoh informasi berkala yang tersedia:

  • Profil rumah sakit
  • Struktur organisasi
  • Tugas dan fungsi
  • Laporan keuangan
  • Laporan kinerja tahunan
Informasi Serta Merta

Informasi darurat

Informasi yang wajib diumumkan segera karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

  • Wabah penyakit / kondisi kedaruratan
  • Pengumuman yang berdampak luas
  • Perubahan mendadak layanan penting (mis. IGD)
Tips: untuk update cepat, pantau kanal resmi (website/WhatsApp/Instagram).
Informasi Setiap Saat

Tersedia kapan saja

Informasi yang dapat diminta/diakses kapan pun.

  • Daftar Informasi Publik (DIP)
  • Regulasi internal
  • Standar Prosedur Operasional (SOP) layanan
  • Hasil survei kepuasan masyarakat
2. Alur Permohonan Informasi Publik

Prosedur jika data yang Anda butuhkan belum tersedia

Jika memerlukan informasi spesifik yang tidak tersedia di website, Anda dapat mengajukan permohonan melalui prosedur berikut.

Langkah-langkah permohonan

Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas sesuai jenis pemohon.

  • Pengajuan: isi Formulir Permintaan Informasi (tersedia di loket PPID atau website).
  • Identitas: lampirkan fotokopi KTP (perorangan) atau Akta Pendirian/SK (lembaga/organisasi).
  • Verifikasi: petugas PPID memverifikasi kelengkapan dan tujuan permintaan informasi.
  • Tanggapan: jawaban/pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  • Biaya: pada dasarnya gratis; biaya fotokopi/pengiriman dibebankan kepada pemohon.
3. Link & Kontak Resmi PPID

Saluran akses dokumen & permohonan digital

Gunakan saluran resmi berikut untuk mengakses dokumen publik atau mengajukan permohonan informasi secara digital.

Saluran Link / Kontak Keterangan
Website RSUD (PPID) rsudindramayu.com/ppid Pilih menu PPID & Informasi Publik untuk dokumen dan panduan.
Portal PPID Utama Kabupaten ppid.indramayukab.go.id Portal PPID Kabupaten Indramayu (rujukan utama).
WhatsApp Informasi/PPID +62 811-2124-440 Bantuan informasi & konsultasi permohonan.
Email Resmi [email protected] Pengajuan/korespondensi resmi terkait informasi publik.
Tips: sertakan identitas & tujuan permintaan informasi agar proses verifikasi lebih cepat.
4. Lokasi Desk Layanan Informasi

Permohonan langsung (tatap muka)

Anda dapat mengajukan permohonan informasi langsung di lokasi desk layanan.

Alamat & jam kerja

Gedung Administrasi RSUD Kabupaten Indramayu
Jl. Murah Nara No. 7, Sindang, Indramayu.

  • Jam kerja: Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Disarankan: membawa dokumen identitas sesuai jenis pemohon
Catatan: untuk dokumen tertentu, PPID dapat meminta kelengkapan tambahan sesuai kebutuhan verifikasi.
FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Jawaban ringkas seputar kategori informasi, alur permohonan, biaya, dan informasi yang dikecualikan.

Apa saja kategori informasi publik? +
Terdapat tiga kategori: Informasi Berkala (profil/struktur/laporan), Informasi Serta Merta (informasi darurat), dan Informasi Setiap Saat (DIP, regulasi, SOP, survei kepuasan).
Berapa lama PPID memberi tanggapan? +
PPID wajib memberikan jawaban/pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
Apakah permohonan informasi dikenakan biaya? +
Layanan informasi publik pada dasarnya gratis. Namun, biaya penggandaan (fotokopi) atau pengiriman dibebankan kepada pemohon.
Apakah rekam medis pasien bisa diminta melalui PPID? +
Tidak untuk akses umum. Rekam medis bersifat rahasia/dikecualikan dan hanya dapat diakses oleh pasien yang bersangkutan atau pihak yang memiliki izin sah sesuai ketentuan hukum.
Di mana lokasi desk layanan informasi? +
Di Gedung Administrasi RSUD Kabupaten Indramayu, Jl. Murah Nara No. 7, Sindang, Indramayu. Jam kerja: Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB.