Dipublikasikan rutin
Contoh informasi berkala yang tersedia:
- Profil rumah sakit
- Struktur organisasi
- Tugas dan fungsi
- Laporan keuangan
- Laporan kinerja tahunan
Sebagai badan publik, RSUD Kabupaten Indramayu berkewajiban menyediakan akses informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
RSUD menyediakan informasi publik dalam tiga kategori utama agar masyarakat mudah menemukan jenis informasi yang dibutuhkan.
Contoh informasi berkala yang tersedia:
Informasi yang wajib diumumkan segera karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
Informasi yang dapat diminta/diakses kapan pun.
Jika memerlukan informasi spesifik yang tidak tersedia di website, Anda dapat mengajukan permohonan melalui prosedur berikut.
Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas sesuai jenis pemohon.
Gunakan saluran resmi berikut untuk mengakses dokumen publik atau mengajukan permohonan informasi secara digital.
| Saluran | Link / Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Website RSUD (PPID) | rsudindramayu.com/ppid | Pilih menu PPID & Informasi Publik untuk dokumen dan panduan. |
| Portal PPID Utama Kabupaten | ppid.indramayukab.go.id | Portal PPID Kabupaten Indramayu (rujukan utama). |
| WhatsApp Informasi/PPID | +62 811-2124-440 | Bantuan informasi & konsultasi permohonan. |
| Email Resmi | [email protected] | Pengajuan/korespondensi resmi terkait informasi publik. |
Anda dapat mengajukan permohonan informasi langsung di lokasi desk layanan.
Gedung Administrasi RSUD Kabupaten Indramayu
Jl. Murah Nara No. 7, Sindang, Indramayu.
Jawaban ringkas seputar kategori informasi, alur permohonan, biaya, dan informasi yang dikecualikan.